Bulan Syuro Syahrullah Yang Dimuliakan

aqiqah surabayaMARKAZ AQIQAH surabaya- Sekarang kita berada dalam naungan bulan Muharram, bulan pertama bagi umat Islam yang sangat di muliakan sehingga sampai mendapat julukan sahrullah (bulannya Allah). Disebut demikian karena menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Syahrullah, bulan Muharram. 
(Dinukil dari Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, 3/206)

Disisi lain bagi orang jawa penganut madzab Hindu-Budha mereka menamai bulan Agung ini dengan istilah syuro atau bulan penuh dengan sengkolo (kesialan).
"Dhuwe gawe neng ulan syuro alamat ciloko, wani nekat kuwalat!"
Begitulah unen-unen mereka. Keyakinan bathil ini telah mendarah daging dan menjadi aqiqahnya orang-orang jawa yang kadang-kadang mereka juga mengaku menganut ajaran Islam.

Kalau didalam aqidah suci agama Islam bulan suro adalah bulan utama dimana setiap Agenda kebaikan hendaknya segera di kerjakan, seperti:
  • Aqiqah
  • Khitan
  • Menikah
  • Mendirikan rumah dan lain sebagainya
Karena Bulan tersebut merupakan salah satu dari empat bulan-bulan yang di sucikan.

Nabi Muhammad saw. bersabda:

« …السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ »

“… satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan suci. Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil akhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3025)

Serta pada bulan agung ini pula, disunnahkan untuk melaksanakan puasa Asyura. Dari Abu Qatadah RA bahwasanya Nabi SAW bersabda:

عَنْ  أَبِي قَتَادَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ ، إِنِّي  أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

 “Puasa hari ‘Asyura, aku mengharap pahalanya di sisi Allah dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun sebelumnya.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

Selain puasa ‘Asyura pada tanggal 10 Muharram, Islam juga menganjurkan puasa sunah Tasu’a pada tanggal 9 Muharram. Berdasar hadits shahih dari Ibnu Abbas RA berkata:

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ ” قَالَ : فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ketika Rasulullah SAW melakukan puasa ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk mengerjakan puasa ‘Asyura, para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, hari ‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Jika tahun depan  tiba, insya Allah, kita juga akan melakukan puasa pada tanggal Sembilan Muharram.” Tahun mendatang belum tiba, ternyata Rasulullah SAW keburu wafat. (HR. Muslim, ath-Thabari, dan al-Baihaqi).

Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas ulama menjadikan hadits di atas sebagai dalil kesunahan puasa tanggal sembilan dan sepuluh Muharram.

Beberapa pemahaman ulama menyatakan kesunahan menggabungkan puasa ‘Asyura dengan puasa sehari sesudahnya (11 Muharram). Pendapat mereka tersebut didasarkan kepada hadits dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ  ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا ، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Laksanakanlah puasa hari ‘Asyura! Namun selisihilah puasa Asyura orang-orang Yahudi! Laksanakanlah juga puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” 
(HR. Ahmad, al-Humaidi, al-Baihaqi, al-Bazzar, Ibnu ‘Adi, dan Ibnu Khuzaimah)

Menurut hasil penelitian, anjuran puasa tanggal 10 ditambah puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya adalah pendapat pribadi Ibnu Abbas (hadits mauquf).

Namun Imam Al-Baihqi, Abdurrazzaq, dan ath-Thahawi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari jalur Ibnu Juraij dari Atha’ dari Ibnu Abbas RA yang berkata:
“Laksanakanlah puasa  tanggal 9 dan 10 Muharram, selisihilah orang-orang Yahudi!” 
Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaif al-Ma’arif juga menshahihkan riwayat ini.

Sehingga sebagian ulama, di antaranya adalah imam Asy-Syafi’I dalam Al-Umm, menyebutkan disunahkan puasa tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram dengan alasan:
Sebagai bentuk kehati-hatian terkait perbedaan penentuan masuknya awal bulan.

Imam Ahmad berkata:
“Jika awal masuknya bulan tersamar baginya, maka hendaknya ia melakukan puasa tiga hari agar yakin mendapatkan puasa tanggal sembilan dan sepuluh.” (Al-Mughni, 4/441)

Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaif al-Ma’arif menjelaskan bahwa di kalangan ulama tabi’in, yang melakukan hal itu adalah imam Ibnu Sirin dan Abu Ishaq.

Huallahu a'lam